milenialnews.web.id merupakan portal yang dihadirkan untuk melengkapi kebutuhan informasimasyarakat

Search This Blog

Tiga Mantan Pemain Timnas Main di Gubernur Jambi Cup 2019 Termasuk Eks Top Skor Liga Indonesia

Sengbah Kennedy (kiri) dan Edward Junior Wilson (kanan)


JURNALJAMBI.ID - Sejumlah pemain asing bermain di kompetisi antar kabupaten di Provinsi Jambi, dalam Gubernur Cup 2019.

Satu di antaranya adalah Edward Junior Wilson yang merupakan pemain Divisi Utama Liga Indonesia (Kini Liga 1) musim 2009-2010 dengan torehan 20 gol bersama Semen Padang.

Edward Junior Wilson yang kini berusia 34 tahun juga tercatat sebagai mantan pemain Timnas Liberia.

Karir profesionalnya di dunia sepakbola dimulai pada tahun 2005 saat berseragam klub Mighty Barrolle, salah satu klub di Liberia.

Edward Junior Wilson yang berposisi sebagai stiker bersama klub itu selama dua tahun, dan mencetak 23 gol dari 51 kali bermain.

Petualangannya dilanjutkan di Indonesia setelah direkrut Semen Padang.

Edward Junior Wilson berseragam Semen Padang pada musim 2018-2013. Dia jadi pemain andalan Kabau Sirah saat berlaga di AFC Cup 2013.

Selama di Semen Padang, Edward Junior Wilson mengoleksi 80 gol dari 105 kali bermain.

Selanjutkan pada 2014, Edward Junior Wilson pindah ke Liga Malaysia memperkuat Felda United. Dia makin tajam dengan mengoleksi 19 gol dari 14 kali bertanding.

Pada tahun 2016 dia kembali bermain di Indonesia dengan berseragam persipura Jayapura. Dia turut serta membawa Persipura Jayapura meraih juara Indonesia Super Liga, berduet dengan Boaz Solossa.

Pada turnamen di Jambi, Edward Junior Wilson membela Kabupaten Merangin, yang menjadi tuan rumah Gubernur Cup 2019 yang berlangsung pada 7-19 Januari 2019.

Selain Wilson, mantan pemain Timnas Liberia yang juga hadir bersama kesebelasan Merangin adalah Sengbah Kennedy.

Pemain nasional Liberia ini pernah bermain untuk Arema Cronous dan Persipura Jayapura.

Nama Sengbah Kennedy bersinar saat menjadi Pemain terbaik Divisi Utama Liga Indonesia 2014.

Nama beken lainnya yang juga main di kompetisi antar kabupaten di Provinsi Jambi ini adalah mantan pemain Timnas Indonesia, Jandia Eka Putra.

Jandia Eka Putra menempati posisi sebagai kiper. Dia pernah memperkuat Semen Padang dan PSIS serta sejumlah klub lainnya.

Pemain lainnya yang dicarter Kabupaten Merangin adalah Hanson Herman yang pernah main di Liga Singapura, Zikri Akbar mantan pemain Mitra Kukar, dan Irsyad Maulana mantan pemain Semen Padang.

"Pertandingan ini bakal seru, dan akan menjadi tontonan yang menarik bagi kita semua," kata Al Haris, Bupati Merangin.

Bupati Merangin Al Haris mengatakan, kehadiran para asing tentunya menjadikan Gubernur Cup Jambi 2019 ini sebagai ajang pertarungan sengit dalam perebutkan gelar juara. (*)

Dijanjikan Gaji Rp 30 Juta, Tiga Gadis Muda Jadi Korban Perdagangan Manusia

ilustrasi

POLRES Nabire di Papua tengah menangani kasus dugaan perdagangan manusia yang menimpa tiga wanita asal Bandung, Jawa Barat, berinisial HW (16), AD (17) dan D (18).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal pada Sabtu (5/1/2019) mengatakan, ketiga wanita itu awalnya diamankan di salah satu tempat karaoke di Nabire, Senin (31/12/2018).

Ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari salah satu orangtua korban di Polda Jawa Barat, 13 Desember 2018 lalu.

Dari ketiga wanita tersebut, dua di antaranya ternyata masih berstatus pelajar.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua dari wanita remaja tersebut melapor ke Mapolda Jawa Barat pada tanggal 13 Desember 2018, bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia dan dibawa ke Kabupaten Nabire Provinsi Papua," kata Kamal.

Dari keterangan para korban, mereka direkrut oleh orang berinisial FA dan mami B dengan iming-iming gaji sebesar Rp 30 juta sebulan.

Untuk mengelabui petugas, mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun atau usia yang dianggap dewasa menurut hukum.

Saat ini, ketiga korban sudah diterbangkan ke Bandung, dan didampingi anggota Mapolda Jawa Barat.

FA dan mami B yang sudah diamankan kini terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Pasal 12 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman denda Rp 600 juta dan hukuman penjara 15 tahun.

Dari kejadian ini, Kamal berharap kepada para orangtua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anaknya, apalagi yang sudah menginjak masa remaja dan rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut, dan ingin mencoba hal-hal baru.

"Karena di masa remaja tersebut keingintahuan mereka terhadap hal-hal yang baru sangat tinggi," pungkas Kamal. (sumber: kompas.com)
Back To Top